Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), juga menyatakan bahwa demurrage akibat keterlambatan pengambilan atau bongkar muat barang di pelabuhan adalah hal yang biasa terjadi dalam bisnis ekspor-impor, termasuk dalam impor beras. Beberapa faktor, seperti kondisi cuaca yang tidak mendukung, telah menjadi bagian dari perhitungan antarperusahaan (B2B). Bapanas, katanya, hanya menugaskan Bulog untuk memastikan ketersediaan pasokan pangan utamanya cadangan pangan pemerintah.
Permasalahan ini menjadi sorotan publik karena berdampak pada kestabilan pasokan beras dan kewajiban Bulog untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Denda besar yang dikenakan pada Bulog juga menimbulkan kekhawatiran akan pengaruhnya terhadap neraca keuangan lembaga tersebut. Namun, menurut Bayu Krisnamurthi, demurrage tidak akan berdampak pada neraca Bulog karena mereka selalu menyediakan alokasi cadangan ketika mengimpor beras.