Ia juga menegaskan bahwa BPOM tidak akan segan-segan menyita dan menindak para pelaku usaha yang tetap nekat menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam makanan.
Pedagang dan Konsumen Diminta Lebih Waspada
Taruna Ikrar mengimbau agar para penjual takjil lebih memperhatikan keamanan pangan dan tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam produknya. Ia juga meminta masyarakat lebih cermat dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi.
Selain itu, ia mengingatkan pengusaha agar tidak menjual hampers Lebaran berisi makanan kedaluwarsa atau ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM tak segan mengambil tindakan tegas dengan menyita produk yang tidak memenuhi standar.
Sanksi Tegas untuk Pedagang Nakal
BPOM berpegang pada dua undang-undang dalam menindak pelanggaran keamanan pangan, yaitu:
-
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 dan 436)
-
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang terbukti menjual makanan berbahaya dapat dikenakan denda hingga Rp 5 miliar atau hukuman penjara maksimal 12 tahun.