Selain Australia, ada beberapa negara lain yang memiliki biaya pembuatan paspor yang cukup tinggi. Meksiko, misalnya, membutuhkan biaya sebesar USD 170 (sekitar Rp2,6 juta) untuk pembuatan paspor, diikuti oleh Swiss dengan biaya sebesar USD 140 (sekitar Rp2,1 juta), Italia dengan USD 135 (sekitar Rp2,1 juta), Amerika Serikat dengan USD 130 (sekitar Rp2 juta), dan Selandia Baru dengan biaya sekitar USD 128 (sekitar Rp2 juta-an).
Singapura merupakan negara yang berhasil mengungguli beberapa negara besar lainnya seperti Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol, dan kembali meraih predikat sebagai negara dengan paspor terkuat di dunia. Memiliki paspor Singapura memberikan akses masuk bebas visa ke 195 destinasi global, yang menempatkan negara ini di posisi puncak dalam Henley Passport Index.
Selain Singapura, terdapat beberapa negara lain yang juga menawarkan akses global yang luas bagi pemegang paspornya. Keberadaan paspor dari Austria, Finlandia, Irlandia, Luksemburg, Belanda, Korea Selatan, dan Swedia mengizinkan pemegangnya untuk memasuki 191 tempat tanpa harus repot urusan visa, sebuah keuntungan yang pastinya menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat global.