Tampang

Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya

22 Apr 2024 08:49 wib. 88
0 0
Rumah Dinas Gubernur DKI
Sumber foto: Pemprov DKI Jakarta

Dalam realisasi proyek restorasi tersebut, Dinas Citata DKI Jakarta mengalokasikan dana sekitar Rp 22,2 miliar atau tepatnya Rp 22.288.355.510. Rencana proyek tersebut dapat diakses melalui situs SiRUP LKPP dengan nomenklatur ‘Pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta’ dan nomor kode RUP 50774494.

Rencananya, tender proyek tersebut dijadwalkan akan dimulai pada Juni 2024, sedangkan pelaksanaan proyek ditargetkan berlangsung dari Juli hingga Desember 2024. Sementara pemanfaatan barang atau jasa tersebut diharapkan dapat dimulai pada tahun 2025 mendatang.

Anggaran yang dikeluarkan untuk restorasi rumah dinas gubernur DKI Jakarta ini memang sangat besar dan menuai kontroversi di masyarakat. Namun, hal ini seharusnya dipahami sebagai upaya pelestarian cagar budaya yang memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi. Selain sebagai tempat kediaman resmi gubernur, rumah dinas tersebut juga memiliki nilai sejarah yang perlu dijaga.

Cagar budaya memiliki peran penting dalam melestarikan identitas suatu daerah. Oleh karena itu, menjaga, merawat, dan memulihkan bangunan cagar budaya merupakan sebuah investasi jangka panjang yang dapat memberikan manfaat bagi generasi-generasi mendatang.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?