Penemuan mayat pria di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, telah menimbulkan kehebohan di sekitar lokasi. Pria tersebut diketahui bernama Waryanto, seorang petugas kebersihan di TPST Bantargebang. Tubuhnya ditemukan di saluran penampungan air di kantor TPST, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada 17 Juli 2024. Tangan dan kaki korban terikat, sementara kepala tertutup karung.
Uceng, seorang karyawan proyek, menjadi saksi pertama dalam penemuan ini. Pada hari kejadian, Uceng sedang menyelesaikan pekerjaannya sebagai tukang las ketika tiba-tiba dua orang pemancing menginformasikan adanya benda mengambang di penampungan air. Mereka menduga benda tersebut adalah mayat yang dimakan biawak. Uceng dan kedua pemancing tersebut mendatangi lokasi dan memastikan bahwa benda tersebut adalah tubuh manusia. Tanpa ragu, Uceng segera melaporkan temuannya kepada petugas keamanan, yang kemudian segera menghubungi pihak kepolisian.
Jasad Waryanto ditemukan dalam keadaan kepala terbungkus karung, badan tertutup oleh sweater merah, dan tangannya terikat kebelakang. Proses evakuasi jenazah dilakukan dengan bantuan petugas kepolisian dan menggunakan ambulance.
Sejak penemuan mayat tersebut, kepolisian terus melakukan penyelidikan intensif di TKP. Tidak kurang dari 15 petugas polisi datang ke lokasi, bahkan anjing pelacak pun turut diterjunkan untuk membantu dalam penyelidikan. Meskipun demikian, upaya penelusuran masih mengalami kesulitan, dan hasil yang memuaskan belum berhasil diperoleh.