Sebagai rumah dinas seorang pemimpin daerah, restorasi rumah dinas gubernur Jakarta tidak hanya mencakup nilai historis semata, namun juga melibatkan aspek representasi dan keberlangsungan fungsi sebagai pusat administrasi dan budaya. Oleh karena itu, anggaran yang dikeluarkan untuk restorasi rumah dinas gubernur Jakarta seharusnya dilihat sebagai investasi untuk memastikan keberlanjutan fungsi penting bangunan tersebut.
Pemeliharaan dan restorasi bangunan cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, namun juga merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari upaya melestarikan warisan budaya bangsa. Melalui kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, baik dalam pengawasan maupun pendanaan, keberhasilan dalam pelestarian cagar budaya dapat lebih mudah tercapai.
Proses restorasi rumah dinas gubernur Jakarta seharusnya menjadi momentum penting bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan perhatian lebih dalam terhadap pelestarian cagar budaya di Indonesia.