e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Dalam konteks ini, aturan tersebut memberikan gambaran lebih jelas mengenai besaran pesangon dan uang penghargaan kepada pekerja yang di-PHK. Namun demikian, perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam penerapan aturan ini, hal-hal seperti kondisi ekonomi, stabilitas perusahaan, dan kepatuhan terhadap peraturan juga perlu diperhatikan.
Sehingga, pembahasan mengenai pembayaran pesangon bagi pekerja yang di-PHK menjadi istimewa untuk dibahas secara lebih mendalam guna memastikan bahwa aturan tersebut mampu memberikan perlindungan yang sempurna bagi buruh, sekaligus tidak memberatkan pengusaha.