Pemerintah telah mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan kerja dari mana saja atau yang sering disebut sebagai work from anywhere (WFA) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang jatuh pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam menjalankan tugasnya jelang momen perayaan yang penting bagi umat Islam ini.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, kebijakan WFA bagi ASN ini diberlakukan selama empat hari dimulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025. Hal ini memberikan kesempatan bagi ASN untuk menyiapkan segala sesuatu untuk merayakan Lebaran dengan lebih baik tanpa harus terikat oleh tempat atau lokasi kerja yang konvensional.
Setelah periode WFA berakhir, ASN selanjutnya akan menjalani cuti bersama yang terkait dengan Lebaran 2025 serta perayaan hari besar lainnya. Jadwal cuti bersama ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 16 Januari 2025.