Tampang

Pemberian Izin Kelola Tambang Hanya untuk 6 Ormas Agama

8 Jun 2024 04:07 wib. 458
0 0
Pemberian Izin Kelola Tambang Hanya untuk 6 Ormas Agama
Sumber foto: google

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah mengumumkan bahwa pemberian izin untuk mengelola tambang hanya berlaku untuk enam organisasi keagamaan di Indonesia. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan PP 25/2024, pemerintah mengizinkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah organisasi keagamaan.

Menurut Menteri Arifin, "Izin itu hanya diberikan kepada 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, sekitar itu," katanya dalam percakapan dengan media di Gedung Migas, Kuningan, pada Jumat (7/6).

Pemerintah hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola oleh organisasi keagamaan.

Lahan-lahan bekas tersebut antara lain berasal dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B juga dikecilkan menjadi hanya 6. Ini memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," jelasnya.

Arifin menjelaskan bahwa pemerintah berharap dengan memberikan izin ini, organisasi keagamaan dapat memiliki sumber pendapatan baru untuk membiayai seluruh program yang dimilikinya. Antara lain, memperbaiki rumah ibadah yang sudah tidak layak dan memberikan beasiswa bagi anggotanya.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan. Sehingga mereka memiliki sumber pembiayaan untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan, seperti sarana ibadah, pendidikan, dan kesehatan," tambahnya.

Keputusan pemerintah ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Ada yang menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang baik untuk memberdayakan organisasi keagamaan demi kepentingan umat. Namun, di sisi lain, keputusan ini juga menuai kritik karena dianggap potensial memicu sejumlah masalah, terutama terkait dengan lingkungan dan penyalahgunaan wewenang oleh organisasi keagamaan tersebut.

Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sektor pertambangan menjadi salah satu sektor yang terus berkembang di Indonesia. Dengan adanya kebijakan pemerintah ini, diharapkan sektor pertambangan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian negara dan membantu pembangunan infrastruktur serta layanan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cerita Lucu yang Terjadi di Lingkungan Kerja
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?