Dampak dari kejadian tragis ini, korban mengalami trauma yang mendalam dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian pun segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 30 Januari 2025 di Jalan umum Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, karena pelaku adalah wali atau pengasuh dari korban, maka ancaman hukumannya akan ditambah 1/3 dari ancaman pokok, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejadian ini memberikan peringatan serius bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Ini juga menunjukkan bahwa setiap orang, termasuk keluarga dekat, harus bertanggung jawab penuh dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan apapun. Kehadiran undang-undang perlindungan anak perlu diperkuat dan ditegakkan dengan lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang semakin meresahkan masyarakat.