Yofrey juga mengingatkan bahwa penghargaan terhadap proses yang sedang berlangsung sangat penting untuk menghindari potensi kericuhan atau konflik di tengah masyarakat. Ia menyebut, beberapa lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat, namun menegaskan bahwa publik tidak boleh menjadikannya sebagai acuan kemenangan.
Salah satu lembaga survei yang merilis hasil quick count adalah Indikator Politik Indonesia, yang pada Rabu (6/8) sekitar pukul 21.00 WIT mengumumkan data berdasarkan 90 persen suara yang masuk. Hasilnya menunjukkan pasangan nomor urut dua, Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen, memperoleh 52,52 persen suara, sementara pasangan nomor urut satu, Benhur Tomi Mano–Constan Karma, meraih 48,28 persen suara.
Meski demikian, Yofrey menegaskan bahwa data tersebut bukan hasil resmi. Quick count, menurutnya, hanya bersifat indikatif dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menentukan pemenang pemilu. Oleh karena itu, semua pihak diminta menahan diri hingga KPU menyelesaikan rekapitulasi dan menetapkan hasil secara resmi.