Terungkap bahwa Menpora tidak hanya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, tetapi juga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena kedua lembaga tersebut merupakan satuan tugas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON.
Dito pun menyatakan bahwa Kejagung dan Bareskrim Polri menjadi satuan tugas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2024.
Sementara tentang bentuk penyelewengan dalam PON XXI Aceh dan Sumut tersebut, Dito tidak memberikan rincian lebih lanjut. Namun, dia menegaskan bahwa semua keluhan terkait pelaksanaan PON akan dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan.