Penggerebekan dilakukan secara taktis dan berlangsung cepat untuk mengamankan barang bukti serta pelaku. Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp1,2 miliar berhasil disita sebagai barang bukti utama dalam operasi ini.
Selain uang palsu, petugas kepolisian juga menemukan sejumlah peralatan percetakan yang digunakan untuk mencetak uang palsu, seperti mesin cetak, bahan baku, dan cetakan uang. Hal ini menunjukkan bahwa operasi produksi uang palsu di percetakan tersebut telah berjalan dalam skala yang cukup besar dan terorganisir.
Saat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi produksi uang palsu ini. Tindakan tegas dan cepat dari Bareskrim Mabes Polri menjadi bukti nyata dalam upaya memberantas kejahatan uang palsu di Indonesia.
Menurut warga yang juga membuka usaha percetakan sebelahnya, Heri, membenarkan adanya penggerebekan oleh aparat Mabes Polri pada Jumat petang kemarin. Awalnya, ia mengira yang datang adalah tamu atau konsumen ternyata petugas sebanyak 9 orang dari kepolisian.
Terkait pencetakan uang, dirinya kurang memahami hanya tahu cetak uang mainan. Ada empat orang yang dibawa petugas termasuk pemilik percetakan.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh petugas berupa kertas uang, plat cetak, dan mesin. Dari penggeledahan ini, petugas mengamankan pemilik percetakan inisial TS dan tiga karyawannya.