Iman menjelaskan bahwa pemberitahuan cleansing guru honorer dibagikan dalam bentuk formulir pada 5 Juli 2024, sehingga para guru honorer merasa terkejut dengan pemberitahuan mendadak soal pemberhentian mereka. Ia juga menyoroti bahwa praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Terkait dengan ini, Iman menekankan bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN harus berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, hingga keterbukaan. Ia juga menyatakan bahwa pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).