Budi menyampaikan, "Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)."
Sejak 2017 hingga 2022, Disdik DKI telah menerbitkan instruksi terkait pengangkatan guru honorer yang harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Namun, hasil pemeriksaan BPK 2024 menemukan peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Budi menekankan bahwa langkah pembersihan data guru honorer ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kompetensi pengajar di Jakarta.
Ia juga menegaskan bahwa mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena mereka memiliki peran penting dalam peningkatan prestasi siswa di sekolah.
Langkah tegas Disdik DKI ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun ada juga yang menyoroti dampak sosial dari pemecatan ratusan guru honorer.
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyatakan bahwa ratusan guru honorer di DKI Jakarta diputus kontraknya secara sepihak dengan dalih adanya cleansing guru honorer. Pada 16 Juli 2024 sendiri, terdapat 107 guru honorer yang dipecat dari tingkat SD, SMP, dan SMA di seluruh Jakarta.