Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menjalankan pembersihan data guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025. Sebagai hasilnya, ratusan guru honorer terpaksa kehilangan pekerjaan mereka sebagai akibat dari kebijakan cleansing yang dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta.
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.
"Dalam keterangan tertulisnya, Budi menegaskan, "Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK."
Penataan tenaga honorer di satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilaksanakan sejak 11 Juli 2024, sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).
Dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa guru yang dapat menerima honor harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum menerima tunjangan profesi guru.
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), salah satu persyaratan NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri adalah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Namun, terdapat fakta lapangan yang menunjukkan bahwa dari 4.000 guru honorer di satuan pendidikan di Jakarta, tidak ada yang diangkat oleh Dinas Pendidikan. Kondisi ini menyebabkan NUPTK mereka tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.