Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri atas sejumlah tokoh hukum, yaitu Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Mereka memutuskan untuk meningkatkan hukuman yang sebelumnya diterima oleh Harvey Moeis.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar pada 23 Desember 2024, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar, akan berujung pada penahanan selama 6 bulan.
Keterlibatan Harvey dalam kasus ini terungkap ketika dia terbukti menerima uang dengan total mencapai Rp420 miliar. Uang tersebut didapat bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Dalam proses penegakan hukum, terungkap bahwa mereka juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk mobil dan properti bernilai tinggi.