Pada pukul 08.13 WIB, tim menerima informasi bahwa kapal mencurigakan tersebut ternyata mengangkut benih lobster dan telah memasuki Pulau Kukup, Malaysia. Tim opsus kemudian melakukan penyisiran di pulau-pulau sekitar.
Hasilnya, pukul 10.27 WIB, sebanyak 41 kotak berisikan benih lobster ditemukan di bakau Pulau Tandur. Benih lobster ini kemudian disita dan dibawa menuju Pangkalan Kanwilsus Bea Cukai Karimun untuk proses selanjutnya.
Keberhasilan Bakamla dalam mencegah penyelundupan benih lobster ini merupakan bukti dari sinergi antara lembaga penegak hukum serta keamanan laut dalam melindungi sumber daya alam Indonesia dari tindakan illegal fishing. Upaya seperti ini menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelangsungan hidup ekosistem perairan Indonesia.
Selain itu, keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya peran Bakamla dalam mengawasi pergerakan kapal di laut, terutama dalam menangani kasus-kasus penyelundupan. Kehadiran Bakamla sebagai lembaga penegak hukum di laut memainkan peran kunci dalam memastikan keamanan dan kedaulatan perairan Indonesia.