Dalam konteks keberlanjutan energi, pemerintah perlu terus mendorong pemanfaatan energi terbarukan seiring dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan ketersediaan listrik bagi masyarakat. Dengan demikian, aturan yang baru tidak hanya menjadi langkah dalam menetapkan tarif listrik, tetapi juga sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendorong pengembangan energi terbarukan sebagai sumber daya energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Perubahan tarif listrik yang diumumkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 tersebut menjadi penting untuk diperhatikan oleh semua pihak terutama bagi konsumen, pelaku usaha, dan industri. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak yang positif dan mendorong perubahan-perubahan yang strategis dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi listrik bagi kepentingan jangka panjang Indonesia.