Tampang

Aturan Baru Resmi Terbit! Begini Tarif Listrik/kWh Terbaru di RI

16 Jul 2024 17:08 wib. 361
0 0
Aturan Baru Resmi Terbit! Begini Tarif Listrik/kWh Terbaru di RI
Sumber foto: iStock

1. Untuk keperluan pelayanan sosial: 

- Golongan S-1/TR daya 450 VA, Rp 352 per kWh.

- Golongan S-1/TR daya 900 VA, Rp 455 per kWh.

- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA, Rp 708 per kWh.

- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA, Rp 760 per kWh.

- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA, Rp 900 per kWh.

- Golongan S-2/TM daya >200 kVA, Rp 925 per kWh.

Aturan baru ini memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai segmen masyarakat, terutama bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri. Selain itu, adanya penyesuaian tarif listrik juga dapat mempengaruhi kebijakan energi dan strategi bisnis bagi perusahaan-perusahaan yang bergantung pada konsumsi listrik dalam aktivitas operasional mereka.

Tindakan dari pemerintah dalam menetapkan tarif listrik yang baru perlu mendapat dukungan dan pemahaman lebih lanjut dari masyarakat. Penetapan aturan ini harus dipertimbangkan secara bijak karena berpotensi memengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan bisnis dan industri di Indonesia. Diharapkan kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan perusahaan listrik, tetapi juga untuk mendukung berbagai aspek pembangunan nasional.

Seiring dengan adanya aturan baru ini, diperlukan juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan tarif listrik agar mereka dapat mempersiapkan dan mengatur penggunaan listrik dengan bijak. Selain itu, kebijakan yang transparan dan berkelanjutan perlu diimplementasikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyediaan listrik di Indonesia.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.