Menurutnya, bukti nyata kontribusi industri haji dan umrah terhadap ekonomi masyarakat bisa dilihat saat pandemi COVID-19. Ketika umrah kembali dibuka, sektor-sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai hidup kembali, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat kecil. Karena itu, ia menilai undang-undang yang ideal adalah yang mampu memberikan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan kepada jamaah, sekaligus tetap adaptif terhadap perubahan zaman dan tantangan di masa depan.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin (18/8). DIM yang terdiri dari 700 poin ini sebagian besar bersifat tetap. Setelah DIM diserahkan, DPR akan membentuk panitia kerja (panja) untuk segera membahas RUU tersebut bersama pemerintah.