Penyidik Polres Banggai, Sulawesi Tengah yang terlibat dalam Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) telah secara resmi menetapkan 3 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Rindu, pada hari Senin (25/11/2024) menyatakan, "Iya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka." Ketiga pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai yang dimaksud adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapi), Camat Simpang Raya, dan Camat Toili.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik, dan barang bukti yang diperoleh menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada. Sebelumnya, Rahman Sangkota, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banggai, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap terlapor sudah dilakukan.
"Kami telah meningkatkan proses pemeriksaan terkait netralitas ASN melalui sentra Gakumdu pembahasan. Saat ini, rekan-rekan dari kepolisian di dalam Gakumdu sedang melakukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan kepada kami untuk pendalaman," ujarnya.
Pembuktian terhadap barang bukti juga sudah dilakukan. Salah satu bukti yang diuji adalah tangkapan layar percakapan di grup pemenangan salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Banggai yang kemudian diperiksa di laboratorium guna memastikan nomor yang digunakan benar milik para pejabat tersebut.