Penerapan WFA ini sendiri bukanlah keputusan yang tiba-tiba. Hasto menyebutkan bahwa setiap langkah telah diperhitungkan dengan matang oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. “Meskipun sudah ada yang menerapkan Work From Home (WFH) di H-7, saat itulah pula kami mulai merancang jadwal kerja yang lebih teratur,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya agar semua layanan di balai kota tetap berjalan dengan lancar dan tertib.
Di hal lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Amin Purwani, mengungkapkan bahwa pelaksanaan WFA di pemerintahan daerah DIY akan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang berkuatkuasa dari 24 hingga 27 Maret 2025. Menurut Amin, tidak semua pegawai akan diberikan prioritas untuk WFA, dan setiap kepala perangkat daerah nanti akan menentukan siapa saja yang diperbolehkan untuk cuti serta siapa yang tetap menjalankan tugas di kantor.