Tampang.com | Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) meminta perhatian serius dari pemerintah terhadap fenomena maraknya praktik wisata ilegal yang dilakukan oleh wisatawan asing maupun penyedia akomodasi tak berizin di berbagai daerah wisata di Indonesia. Praktik-praktik ini dinilai tak hanya merugikan pelaku usaha resmi, namun juga mengancam kesehatan dan keberlangsungan ekosistem pariwisata nasional.
Ketua Umum DPP ASITA, Nunung Rusmiati, mengungkapkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi sangat beragam, mulai dari turis asing yang menjadi pemandu wisata tanpa izin hingga penggunaan akomodasi ilegal seperti vila pribadi atau rumah sewaan yang tidak tercatat secara resmi. "Banyak dari mereka tidak membayar pajak dan tidak tercatat dalam sistem resmi. Ini merugikan pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus mengurangi potensi pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi," ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (18/5/2025).
Menurut Nunung, akomodasi ilegal tersebut juga kerap mengabaikan standar layanan dan keamanan yang dapat mencoreng citra pariwisata Indonesia di mata dunia. Ia mencontohkan kasus dua warga negara Polandia yang diamankan di Bandara Ngurah Rai, Bali, karena diduga bertindak sebagai pemandu wisata ilegal hanya dengan menggunakan visa kunjungan biasa. “Mereka menggunakan bahasa negara asal untuk menarik turis lain, mematikan peluang bagi pemandu lokal bersertifikat,” tambahnya.