Ketua KPU RI Hasyim Asyari enggan mengomentari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024."Saya belum komentar dulu hal itu, saya masih harus komunikasi," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Senin (3/5/2024). Keputusan ini tentu menjadi sorotan publik, terutama terkait dampaknya terhadap partisipasi generasi muda dalam dunia politik.
Ketua KPU, Hasyim Asyari menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah. Hal ini penting untuk memahami secara mendalam alasan dan pertimbangan MA dalam mengeluarkan putusan tersebut. Dalam pernyataannya, Hasyim Asyari juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspirasi partai politik dan kepentingan publik dalam menentukan aturan terkait Pilkada.
Putusan MA tersebut telah menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa pembatasan usia calon kepala daerah merupakan bentuk diskriminasi terhadap generasi muda yang memiliki potensi dan kapasitas untuk memimpin. Di sisi lain, ada juga yang memandang bahwa batas usia tersebut diperlukan untuk memastikan kematangan dan pengalaman calon kepala daerah dalam menjalankan tugas kepemimpinan. Hasyim Asyari juga tak berkomentar saat ditanya soal apakah keputusan tersebut dapat diterapkan dalam perebutan kursi kepala daerah.