Sebelum mengumumkan kebijakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang merinci penerapan jam malam untuk peserta didik. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik pada 23 Mei 2025, sebagai bagian dari usaha untuk menciptakan Generasi Pancasila Waluya yang istimewa di Jawa Barat. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menanamkan nilai-nilai disiplin serta tanggung jawab di kalangan generasi muda.