Tampang

Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang?

12 Okt 2024 19:02 wib. 48
0 0
UU Pilkada
Sumber foto: google

Proses pengulangan ini bukan berarti calon tunggal secara otomatis dilarang untuk kembali mencalonkan diri, tetapi diperlukan pemilihan baru dengan harapan muncul calon-calon lain yang lebih beragam. Masa jabatan kepala daerah yang sedang berakhir akan diperpanjang oleh Penjabat Kepala Daerah (Pj) yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri hingga Pilkada ulang dapat dilaksanakan.

Jika dalam pemilihan ulang juga hanya terdapat calon tunggal, maka mekanisme yang sama akan diterapkan kembali, dengan dua opsi: memilih pasangan calon atau kotak kosong. Skema ini bertujuan untuk menghindari situasi di mana masyarakat terpaksa menerima pemimpin yang tidak diinginkan tanpa ada alternatif lain.

Daerah yang Pernah Menghadapi Lawan Kotak Kosong

Kasus calon tunggal dengan kotak kosong sebagai lawannya bukanlah fenomena yang jarang terjadi di Indonesia. Beberapa daerah sudah mengalami hal ini dalam beberapa Pilkada. Berikut beberapa contohnya:

Makassar, Sulawesi Selatan (2018)
Di Makassar, pada Pilkada 2018, kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal dengan perolehan lebih dari 53% suara. Kemenangan kotak kosong ini mengindikasikan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon yang ada, dan Pilkada diulang pada periode berikutnya.

Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (2020)


Kabupaten Sigi juga mengalami fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2020. Masyarakat dihadapkan pada pilihan calon tunggal, dan meskipun calon tersebut akhirnya menang, perolehan suara untuk kotak kosong mencapai angka yang cukup signifikan, sekitar 44%, menunjukkan tingginya resistensi terhadap calon yang ada.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.