Data Laporan Statistik Indonesia 2024 BPS juga mencatat untuk angka pernikahan pada tahun 2023, terdapat penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Angka pernikahan di Indonesia pada 2023 menyentuh level terendah sejak 1997/1998. Bahkan, penurunan ini terjadi di semua provinsi di Indonesia. Rekor angka pernikahan terendah sebelumnya dijumpai pada 1996/1997, yakni 1.489.765, berdasarkan data Statistik Indonesia 1997.
Fenomena menikah semakin menua dan menurunnya angka pernikahan di Indonesia ini merupakan hal yang patut dipertanyakan. Apakah hal ini terjadi akibat perubahan nilai dan budaya di masyarakat Indonesia? Ataukah ada faktor-faktor lain, seperti perubahan kondisi ekonomi dan sosial di Indonesia?
Pertama-tama, perubahan nilai dan budaya di masyarakat memang bisa menjadi penyebab utama dari peningkatan usia pernikahan dan penurunan angka pernikahan. Dengan semakin berkembangnya pendidikan dan kesadaran akan hak-hak individu, terutama di kalangan perempuan, banyak yang merasa lebih bebas dalam memilih kapan dan dengan siapa mereka akan menikah. Mereka cenderung lebih selektif dalam memilih pasangan hidup dan lebih memiliki kedewasaan dalam menghadapi komitmen pernikahan. Disamping itu, semakin canggihnya teknologi dan akses informasi turut memengaruhi pandangan masyarakat mengenai pernikahan.
Di sisi lain, kondisi ekonomi dan sosial juga berpengaruh besar terhadap penundaan pernikahan. Dengan semakin mahalnya biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari, banyak warga Indonesia merasa sulit untuk menikah karena faktor finansial. Pekerjaan yang stabil dan kehidupan mapan menjadi hal prioritas sebelum menikah. Selain itu, adanya ketidakpastian ekonomi, khususnya dalam situasi pandemi seperti yang terjadi belakangan ini, juga membuat banyak orang enggan untuk menikah karena keterbatasan finansial dan ketidakpastian masa depan.