Sorotan terhadap anggaran restorasi rumah dinas Gubernur memang tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi dan media sosial, informasi seputar pengelolaan dan penggunaan anggaran publik dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Namun demikian, penting untuk mengingat bahwa perawatan bangunan bersejarah seperti rumah dinas Gubernur bukanlah sekadar proyek konstruksi biasa. Diperlukan perencanaan yang matang, serta keterlibatan pihak terkait yang memiliki kompetensi dalam bidang pelestarian cagar budaya.
Tidak hanya itu, pengelolaan anggaran restorasi rumah dinas Gubernur juga harus transparan dan akuntabel. Setiap penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Pihak terkait, baik itu dari pemerintah maupun lembaga terkait, perlu memastikan bahwa anggaran sebesar Rp 22,2 miliar tersebut benar-benar digunakan secara efisien untuk merestorasi rumah dinas Gubernur sesuai dengan standar pelestarian bangunan bersejarah.
Lebih lanjut, penting untuk melibatkan para ahli dan pakar di bidang pelestarian cagar budaya untuk ikut serta dalam proses restorasi rumah dinas Gubernur. Dengan demikian, proses restorasi dapat dilakukan sesuai dengan standar teknis dan etika pelestarian bangunan bersejarah.