Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Gunaryo Sekjen Kementerian Perdagangan saat menjabat mantan Menteri Perdagangan. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pada Kamis, 14 November 2024, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Tiga orang saksi tersebut, yaitu TSC dari PT Jujur Sentosa, IA dari PT Kebun Tebu Mas, dan anak buah Thomas Lembong, telah diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong. Harli menjelaskan bahwa salah satu dari para saksi adalah GNR yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2015- 2016.
Tom Lembong, bersama dengan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula. Kejaksaan Agung menyebut Tom Lembong sebagai pihak yang menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi kebutuhan gula nasional, meskipun Indonesia pada saat itu tengah mengalami surplus gula.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menuding Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Sebagai respons atas tudingan tersebut, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024, dengan mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.