Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang resmi dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025). Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sektor BUMN di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan BUMN untuk mendukung pembangunan nasional.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyambut positif pengesahan tersebut. Salah satu poin krusial dalam RUU yang baru disahkan adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Menurut Erick, pembentukan BPI Danantara adalah langkah strategis yang telah disetujui untuk meningkatkan pengelolaan BUMN di Indonesia, baik dari sisi operasional maupun pengelolaan dividen yang dihasilkan.
Erick menjelaskan bahwa BPI Danantara akan berfokus pada dua tugas utama: mengelola BUMN secara lebih efisien dan efektif serta mengoptimalkan pengelolaan dividen yang diperoleh oleh negara. Hal ini diharapkan dapat mendukung pencapaian tujuan pemerintah dalam pembangunan ekonomi, dengan memastikan bahwa BUMN memberikan kontribusi yang lebih besar kepada perekonomian nasional.