Chuck dinyatakan melakukan perbuatan tercela karena tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti, yakni tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV). Meskipun demikian, pencabutan PTDH terhadap Chuck terjadi setelah ia mengajukan banding.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa "Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis (29/6/2023).
Pada sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi selama 1 tahun oleh Majelis KKEP. Namun, berkat putusan banding yang diajukannya, Chuck masih tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara dan pembatalan putusan sebelumnya.