Sementara itu, Didik Prawoto menyampaikan rasa terima kasihnya atas penyelesaian kasusnya yang melibatkan mafia tanah, "Beberapa tahun ini kami diganggu oleh mafia tanah yang luar biasa melakukan perlawanan, namun alhamdulillah semua selesai dan tidak terbukti. Mafia tanah sudah inkracht, divonis, saya di sini mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri dan jajaran. Mudah-mudahan tanah itu cepat bisa bermanfaat seperti fungsi dan perizinan yang dikeluarkan."
Pihak investor juga menjadi salah satu pihak yang sangat terdampak oleh keberadaan mafia tanah. Feri, investor dari PT Nortek Berkah Indonesia, mengungkapkan bahwa investasinya senilai Rp1,7 triliun dengan potensi serapan tenaga kerja hingga 2.000 orang, harus tertunda akibat masalah mafia tanah. Kondisi ini mengindikasikan bahwa praktik mafia tanah sangat merugikan, tidak hanya bagi korban langsungnya, tetapi juga bagi perekonomian secara keseluruhan.
Pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Grobogan tidak lain melibatkan pelaku kriminal bernama DB (66) yang berkediaman di Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Dalam kasus ini, tersangka telah menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan untuk kepentingan pribadi. Penetapan hukuman telah dilaksanakan secara adil dan sesuai aturan hukum, di mana pengadilan setempat telah memutuskan bahwa tersangka telah bersalah. Informasi ini menandakan bahwa upaya penegakan hukum serta peran aktif masyarakat sangatlah penting dalam menangani masalah mafia tanah.