Budiyanto menyatakan bahwa jika terbukti, oknum tukang parkir tersebut dapat dilaporkan atas tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, peran aktif pemerintah dalam memberikan izin dan pengawasan terhadap parkir di ruang publik juga sangat diperlukan sebagai langkah pencegahan terhadap praktek ilegal semacam ini. Dengan adanya pengamanan dan penindakan yang tegas terhadap praktek parkir liar, diharapkan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktifitas sehari-hari dapat terjamin.