Tampang

Ada Oknum Petugas Jadi Bekingan Tukang Parkir Liar, Ancaman Pidana 9 Tahun

27 Apr 2024 15:25 wib. 452
0 0
Parkir Gratis

Budiyanto menyatakan bahwa jika terbukti, oknum tukang parkir tersebut dapat dilaporkan atas tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Selain itu, peran aktif pemerintah dalam memberikan izin dan pengawasan terhadap parkir di ruang publik juga sangat diperlukan sebagai langkah pencegahan terhadap praktek ilegal semacam ini. Dengan adanya pengamanan dan penindakan yang tegas terhadap praktek parkir liar, diharapkan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktifitas sehari-hari dapat terjamin. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Istighfar Mbak Dewi …..
0 Suka, 0 Komentar, 5 Sep 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?