Keberadaan tukang parkir liar yang tidak sah atau ilegal telah sangat meresahkan masyarakat. Mereka tidak hanya merugikan pemilik toko atau minimarket dengan membuat pelanggan enggan datang karena sulitnya mencari tempat parkir yang aman, tetapi juga mengganggu kenyamanan konsumen yang berbelanja di tempat tersebut.
AKBP Budiyanto, SH., S. Sos., MH., mengungkapkan bahwa masih banyak praktek parkir liar yang menggunakan ruang tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan. Budiyanto menegaskan bahwa keberadaan tukang parkir liar yang melibatkan oknum petugas adalah tindakan melanggar hukum.
Dia juga menyatakan bahwa tindakan ilegal oknum petugas parkir liar yang memperkaya diri sendiri atau orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Menurutnya, dengan adanya oknum petugas ilegal yang melakukan praktek parkir liar, terutama jika pungutan atau imbalannya dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan, jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum.