Tampang

Ada Oknum Petugas Jadi Bekingan Tukang Parkir Liar, Ancaman Pidana 9 Tahun

27 Apr 2024 15:25 wib. 78
0 0
Parkir Gratis

Keberadaan tukang parkir liar yang tidak sah atau ilegal telah sangat meresahkan masyarakat. Mereka tidak hanya merugikan pemilik toko atau minimarket dengan membuat pelanggan enggan datang karena sulitnya mencari tempat parkir yang aman, tetapi juga mengganggu kenyamanan konsumen yang berbelanja di tempat tersebut.

AKBP Budiyanto, SH., S. Sos., MH., mengungkapkan bahwa masih banyak praktek parkir liar yang menggunakan ruang tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan. Budiyanto menegaskan bahwa keberadaan tukang parkir liar yang melibatkan oknum petugas adalah tindakan melanggar hukum.

Dia juga menyatakan bahwa tindakan ilegal oknum petugas parkir liar yang memperkaya diri sendiri atau orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Menurutnya, dengan adanya oknum petugas ilegal yang melakukan praktek parkir liar, terutama jika pungutan atau imbalannya dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan, jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Budiyanto menyatakan bahwa jika terbukti, oknum tukang parkir tersebut dapat dilaporkan atas tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?