Dalam dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil menangkap lima bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kelima bandar tersebut adalah Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma'arif (26), M Iqbal Khadafi (24), dan Ivan Priantoro (39).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Abdul Waras mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil menyita 840 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu. Menurutnya, penangkapan kelima pelaku ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu dua pekan, sejak 24 Agustus sampai 5 September 2024.
Pengungkapan pertama terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Ferlano ditangkap dengan barang bukti 360 butir pil ekstasi. Selanjutnya, polisi berhasil membekuk dua pelaku lain, yakni Arkaan dan Syamsul di wilayah Jagabaya, Way Halim, Bandarlampung pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi dan 2 paket sabu seberat 1,16 gram beserta 1 timbangan digital.