Kasus kedua diungkap saat personel Satresnarkoba berhasil membekuk Ivan Priantoro di sekitar kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menyita barang bukti 4,8 gram sabu, 1 plastik klip kosong, dan timbangan digital dari pelaku. Terakhir, pada Kamis (5/9), polisi berhasil mengamankan M Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari dengan barang bukti 10,68 gram sabu.
Abdul Waras menyebutkan bahwa total barang bukti dari ketiga kasus tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp445 juta dan berhasil menyelamatkan para pengguna narkotika sebanyak 890 jiwa. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Tangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah langkah yang positif dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib juga sangat penting untuk membantu dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba. Diharapkan dengan terus adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian dan kesadaran masyarakat, peredaran narkoba bisa dicegah secara bertahap.