Sementara itu, Penyidik Kejari Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa (Kades) penerima hibah mobil siaga dan 6 orang kepala OPD. Di antaranya Kepala Bappeda, BPKAD, Asisten pemkab, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Kesehatan hingga penyedia barang atau dealer. Kegiatan pengadaan mobil siaga ini menelan anggaran dari APBD Bojonegoro tahun 2022 senilai Rp 96 Miliar.
Keberadaan mobil siaga desa menjadi penting, terutama dalam situasi darurat maupun bencana alam di wilayah desa. Namun, jika dugaan korupsi terbukti, hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari fasilitas tersebut. Oleh karena itu, Kejari Bojonegoro terus melakukan pemeriksaan secara teliti guna mengungkap kebenaran atas dugaan korupsi ini.
Masyarakat Bojonegoro pun diharapkan untuk ikut serta dalam mengawasi dan turut serta melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini menjadi hal yang sangat penting dalam mencegah terjadinya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa.
Kasus korupsi mobil siaga desa di Bojonegoro ini juga menjadi sorotan publik terkait tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Pemantauan yang ketat terhadap penggunaan dana desa di tingkat kecamatan pun menjadi suatu keharusan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan masyarakat desa.