Tampang

13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

5 Apr 2024 23:42 wib. 100
0 0
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
Sumber foto: Google

Dalam kasus ini, prajurit TNI yang terlibat dalam penyiksaan terhadap anggota KKB di Nabire, Papua tersebut akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Keterlibatan 13 prajurit TNI tersebut dalam kasus penyiksaan ini membuat citra TNI tercoreng di mata publik. Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi pelindung dan pemelihara keamanan dan kedaulatan negara, TNI diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan mengedepankan penegakan hukum secara adil.

Wadan Puspomad juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiksaan. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan menegaskan bahwa TNI akan memproses internal prajuritnya yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

Kasus penyiksaan yang melibatkan 13 prajurit TNI ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit TNI untuk tetap menjunjung tinggi kode etik militer dalam melaksanakan tugasnya. Menjaga kedisiplinan dan menghormati hak asasi manusia merupakan hal yang mutlak bagi setiap prajurit TNI. Diharapkan kasus ini tidak terulang kembali di masa mendatang, dan TNI dapat memperbaiki citranya di mata publik sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?