Tampang

13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

5 Apr 2024 23:42 wib. 388
0 0
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
Sumber foto: Google

Menurut Pasal 351 KUHP, pelaku penyiksaan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sementara itu, menurut Pasal 421 bis, siapa pun yang melakukan penyiksaan yang menyebabkan menyakitkan badan atau kesehatan dihukum dengan penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 700.

Dalam kasus ini, prajurit TNI yang terlibat dalam penyiksaan terhadap anggota KKB di Nabire, Papua tersebut akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Keterlibatan 13 prajurit TNI tersebut dalam kasus penyiksaan ini membuat citra TNI tercoreng di mata publik. Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi pelindung dan pemelihara keamanan dan kedaulatan negara, TNI diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan mengedepankan penegakan hukum secara adil.

Wadan Puspomad juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiksaan. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan menegaskan bahwa TNI akan memproses internal prajuritnya yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.