Meski demikian, belang dari People Court ini masih diwarnai oleh ketidakresminya lembaga ini dan tidak memiliki kewenangan hukum yang sah. Proses sidangnya hanya menyoroti penderitaan pihak yang dirugikan dan memberikan model penuntutan di pengadilan internasional atau nasional berdasarkan prinsip yurisdiksi universal. Meskipun begitu, pengadilan menyatakan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang cukup untuk penangkapan Xi Jinping atas tuduhan yang diajukan, dan meminta komunitas internasional untuk mendukung keputusan tersebut.
Sebuah organisasi berita nirlaba yang menyoroti masalah supremasi hukum di seluruh dunia, JURIST, menjelaskan bahwa temuan inti dari pengadilan ini sangat penting dalam mengungkap sejauh mana pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara Tiongkok. Namun, hingga saat ini, pemerintah China belum memberikan konfirmasi terkait pemberitaan tersebut.
Dalam konteks peristiwa ini, penting untuk diingat bahwa bagi China, baik Taiwan maupun Xinjiang dianggap sebagai bagian integral dari negaranya yang tidak boleh memisahkan diri. Namun, hal ini tak menghilangkan fakta bahwa tudingan serius terhadap Xi Jinping dan pemerintah China terkait hak asasi manusia harus diungkap secara transparan dan adil.