Tampang

Xi Jinping Terancam Ditangkap, People Court Keluarkan Surat Penangkapan

24 Jul 2024 20:29 wib. 134
0 0
Xi Jinping Terancam Ditangkap, People Court Keluarkan Surat Penangkapan
Sumber foto: fortune.com

Presiden China, Xi Jinping, kini tengah dihadapkan pada ancaman serius setelah sebuah lembaga bernama "People Court" mengeluarkan surat penangkapan simbolis terhadap dirinya. Tudingan yang dilayangkan termasuk "kejahatan agresi" terhadap Taiwan, "kejahatan kemanusiaan" di Tibet, dan tuduhan "genosida" terhadap warga Uighur di Xinjiang. Penangkapan ini seharusnya berdampak besar pada nasib Xi Jinping dan citra Tiongkok di mata dunia.

Dilansir dari Radio Free Asia (RFA) pada 23 Juli 2024, surat penangkapan tersebut pertama kali dikeluarkan pada 12 Juli. People Court sendiri dikenal sebagai pengadilan warga dunia yang didedikasikan untuk hak asasi manusia universal dan berbasis di Den Haag, Belanda. Proses persidangan yang berlangsung empat hari melibatkan kesaksian para saksi ahli dan laporan korban, dan beberapa figur ternama seperti mantan duta besar AS untuk masalah kejahatan perang, Stephen Rapp, serta pensiunan hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan (Afsel), Zak Yacoob, terlibat dalam persidangan tersebut.

Para ahli dan saksi tersebut dengan rinci merinci pelanggaran hak asasi manusia yang meluas di Tibet dan Xinjiang, termasuk pengawasan yang mengganggu, penindasan, penyiksaan, serta pembatasan kebebasan berekspresi dan bergerak. Mereka juga mengungkapkan upaya untuk menghapus identitas budaya dan agama mereka yang berbeda. Laporan tersebut juga menambahkan bahwa beberapa saksi adalah orang-orang yang selamat dari kamp penahanan massal di Xinjiang, di mana penyiksaan dan sterilisasi paksa perempuan Uighur terjadi secara sistematis.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.