Tampang

Trump Dipilih Kembali Sebagai Presiden AS, Apa yang Terjadi dengan Kasus Hukumnya?

10 Nov 2024 06:09 wib. 60
0 0
Trump Dipilih Kembali Sebagai Presiden AS, Apa yang Terjadi dengan Kasus Hukumnya?
Sumber foto: NYT.com

Kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) memberikan keuntungan baginya. Presiden terpilih itu kini bisa terbebas dari kasus pidana yang telah menjeratnya, setidaknya selama ia masih menjabat di Gedung Putih.

Selama kurun waktu hampir setahun terakhir, Trump terjerat empat tuntutan hukum secara bersamaan, dua diantaranya terkait dengan upayanya untuk membatalkan hasil pemilu 2020, satu terkait dengan kesalahan penanganan dokumen rahasia negara, dan satu terkait dengan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film porno Stormy Daniels.

Hanya beberapa jam setelah kemenangannya diumumkan, pejabat federal sudah mencari cara untuk menyelesaikan dua kasus terkait campur tangan pemilu dan kesalahan penanganan dokumen rahasia dengan asumsi bahwa presiden AS yang sedang menjabat tidak dapat dituntut atau dipenjara saat masih menjabat.

Asumsi tersebut didasarkan pada kebijakan Departemen Kehakiman AS yang sudah berlaku sejak tahun 1973 and ditegaskan kembali pada tahun 2000 yang menyatakan bahwa presiden yang sedang menjabat tidak dapat diadili atau dipenjara saat masih menjabat.

Berikut nasib kasus pengadilan yang menjerat Trump, seperti dikutip dari Al Jazeera, Jumat (8/11/2023).

Dakwaan Federal

Trump menghadapi dua kasus federal terpisah atas dugaan campur tangannya dalam pemilihan umum 2020 dan penimbunan dokumen rahasia negara di kediamannya di Mar-a-Lago di Florida. Kedua set dakwaan tersebut diajukan oleh Jack Smith, penasihat khusus untuk Departemen Kehakiman.

Mengingat terpilihnya Trump sebagai presiden, Smith kemungkinan akan mengakhiri kedua kasus tersebut. Ia menghindari pertikaian dengan presiden terpilih, yang sebelumnya telah berjanji untuk memecatnya "dalam waktu dua detik" setelah menjabat.

Pengacara James Trusty, yang mewakili Trump dalam kedua kasus tersebut, mengatakan Departemen Kehakiman mungkin enggan untuk "mencabut" tuduhan tersebut.

"Secara politis, saya pikir mereka lebih suka memiliki jejak pemerintahan Trump yang baru pada akhir kasus tersebut," katanya kepada kantor berita Reuters.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.