Majelis Hakim berkesimpulan bahwa langkah pemerintah untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat dan sesuai prosedur.
"Maksud pemerintah itu untuk menyederhanakan sanksi pada ormas. Agar sanksinya efektif. Yaitu bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila karena itu adalah perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas masyarakat Indonesia," Ujar salah satu anggota majelis hakim, Ronny Erry Saputro.