"Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu meskipun dengan perbedaan-perbedaan.” Ungkap Fadli.
Berikut sebagian isi keputusan PTUN:
"Memutuskan gugatan penggugat, ditolak seluruhnya.... Keputusan yang diambil pemerintah sudah tepat," ungkap Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (07/05).
Majelis hakim menilai bahwa tidak ada cacat yuridis dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas) yang digunakan untuk membubarkan HTI.