Tidak hanya itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga turut menyatakan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada travel dan biro haji yang melakukan praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa calon jemaah haji harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Dalam konteks visa yang dapat digunakan oleh jemaah haji Indonesia, Yaqut menyebutkan bahwa visa haji dan visa mujamalah adalah jenis visa yang sah. Dia menekankan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama Indonesia untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Kedua belah pihak menjunjung tinggi aturan dan tata cara yang berlaku demi menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah haji dalam menjalankan ibadahnya.