Hal ini juga memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa kedua pemerintah sedang gencar dalam mengawasi proses perizinan dan pelaksanaan ibadah haji. Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi travel dan biro haji untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan dan kelancaran ibadah haji.
Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih penyelenggara haji dan umrah. Jangan terpancing dengan penawaran visa non-prosedural yang dapat merugikan jemaah haji di kemudian hari. Kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi juga diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap hak-hak jemaah haji dan menjaga kualitas layanan ibadah haji yang terjamin.