Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih penyelenggara haji dan umrah. Jangan terpancing dengan penawaran visa non-prosedural yang dapat merugikan jemaah haji di kemudian hari. Kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi juga diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap hak-hak jemaah haji dan menjaga kualitas layanan ibadah haji yang terjamin.