Tampang.com - Sejumlah bangunan yang berdiri diatas saluran air di Kompleks Pharmindo Jalan Muara Takus Raya RT 06 RW 18 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi dibongkar jajaran Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Senin (20/11).
Kepala Bidang Tibumtranmas dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi, Raden Tini Martini mengaku, bangunan semi permanen yang merupakan Bangunan Liar (Bangli) tersebut berstatus jalan umum dan juga menyumbat saluran air.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan pembongkaran pihaknya sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dan tidak ada tanggapan dari pemilik bangunan tersebut.
"Kita juga sudah keluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali dengan jeda waktu satu minggu, setelah tidak ada respon baru melaksanakan penertiban ini," katanya.
Penertiban ini, lanjutnya, selain menjalankan Perda juga sebagai upaya mengentaskan banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Sebab, bangli tersebut menutupi drainase.