Tampang

Putusan MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis di Semua Sekolah, Negeri dan Swasta

28 Mei 2025 11:18 wib. 39
0 0
Putusan MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis di Semua Sekolah, Negeri dan Swasta

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah mengeluarkan keputusan penting yang menyatakan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib memberikan akses pendidikan dasar secara gratis di semua jenis satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh swasta.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan respon terhadap keluhan para pemohon yang berjuang demi keadilan dalam pendidikan. Putusan ini tertuang dalam Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di hadapan publik pada hari Selasa. Pihak MK mencatat bahwa frasa yang tertulis dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", ternyata menciptakan kebingungan dan berpotensi menimbulkan diskriminasi. Hal ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945, yang menjamin hak atas pendidikan untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemahaman yang hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri menyebabkan ketidaksetaraan akses pendidikan bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta. Situasi ini semakin diperparah dengan banyaknya anak-anak yang terpaksa memilih sekolah swasta akibat keterbatasan kapasitas sekolah negeri untuk menampung mereka.

Dalam kondisi ini, jelas Enny, tanggung jawab konstitusional pemerintah tetap berlaku. Negara harus memastikan bahwa tidak ada anak yang terhalang untuk menerima pendidikan dasar hanya karena kendala ekonomi atau kurangnya fasilitas pendidikan yang memadai. Konstitusi, lanjutnya, tidak memberikan batasan tegas mengenai jenis pendidikan dasar yang harus dibiayai oleh negara. Sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, negara diberi mandat untuk menyediakan biaya pendidikan dasar dengan tujuan agar setiap warga negara dapat menjalani pendidikan yang menjadi hak mereka.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bogor : Bocah Tewas Didalam Karung
0 Suka, 0 Komentar, 1 Mei 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?