Sehubungan dengan pertimbangan di atas, MK merumuskan ulang norma di Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi jelas bahwa "Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang wajib tanpa membebankan biaya, baik untuk pendidikan yang diadakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat." Putusan ini berakar dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, yang mewakili suara masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak pendidikan yang lebih adil dan merata.