Apabila frasa yang dimaksud hanya berlaku untuk sekolah negeri, maka MK berpendapat bahwa negara akan mengesampingkan kenyataan pahit di lapangan, di mana banyak anak yang terpaksa mencari pendidikan di lembaga swasta dengan biaya yang jauh lebih mahal. Hal ini jelas bertentangan dengan tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan dasar yang bebas biaya bagi semua warga.
Oleh karena itu, MK mengusulkan agar negara menciptakan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar secara inklusif di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Salah satu mekanisme yang bisa diimplementasikan adalah penyediaan bantuan pendidikan atau subsidi bagi lembaga-lembaga pendidikan swasta yang memenuhi syarat.
Namun, MK menyadari bahwa tidak semua sekolah swasta di Indonesia dapat dikategorikan secara seragam. Beberapa lembaga pendidikan swasta membawa kurikulum yang berbeda, bahkan menawarkan nilai tambah yang dapat meningkatkan minat siswa untuk belajar. Hal ini menjadikan pilihan sekolah swasta tidak selalu diambil karena kekurangan akses, tetapi bisa jadi karena keinginan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih variatif.
Dalam konteks tersebut, MK menekankan agar negara harus bijak dalam mengalokasikan anggaran pendidikan untuk semua jenis pendidikan dasar, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan spesifik masing-masing sekolah swasta. Enny menambahkan bahwa bantuan pendidikan yang diberikan kepada lembaga swasta harus berdasarkan kriteria tertentu agar sekolah-sekolah yang mendapatkan dukungan tersebut dikelola dengan baik.